HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN PEGAWAI SWASTA

HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN PEGAWAI SWASTA

1.Kewajiban PNS dan Pegawai Swasta
A.                Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.        Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan;
Kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.        Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya;
Kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a)        Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b)        Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c)        Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
d)       Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja;
e)        Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia;
f)         Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g)        Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h)        Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i)          Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana;
j)          Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k)        Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi;
l)          Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik;
3.        Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.

Adapun kewajiban pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam pasal 3 adalah sebagai berikut
1.      Mengucapkan sumpah/janji PNS.
2.      Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
3.      Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah.
4.      Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.      Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
6.      Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
7.      Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8.      Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9.      Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
10.  Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
11.  Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
12.  Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
13.  Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
14.  Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15.  Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
16.  Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
17.  Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

B.     Kewajiban Pegawai Swasta
Adapun kewajiban pegawai swasta dalam UU No. 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :

a)      Pasal 102 ayat (2) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
b)      Pasal 126 ayat
(1) : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajibmelaksanakan ketentuan yang         ada dalam perjanjian kerja bersama
(2) : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja     
c)      Pasal 136 ayat (1) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat
d)     Pasal 140 ayat (1) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat

1.                  Hak PNS dan Pegawai Swasta

A      Hak PNS
Hak-hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. (pasal 7)
  2. Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. (pasal 8)
  3. Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9 angka 1)
  4. Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9 angk 2)
  5. Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka. (pasal 9 angka 3)
  6. Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)
B       Hak Pegawai Swasta
Adapun Hak pegawai swasta dalam UU No. 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :

·         Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan

·         Pasal 6: Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha

·         Pasal 11: Setiap tenaga kerja berHak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja

·         Pasal 12 ayat  ( 3 ): Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya

·         Pasal  18 ayat ( 1 ) : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja

·         Pasal 23: Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berHak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi

·         Pasal 31: Setiap tenaga kerja mempunyai Hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri

·         Pasal 67 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya

·         Pasal 78 ayat ( 2 ) : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah  kerja lembur

·         Pasal 79 ayat ( 1 ) : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja

·         Pasal  80 : Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya

·         Pasal 82 : Pekerja perempuan berHak memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan

·         Pasal 84 : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak mendapatkan upah penuh

·         Pasal 85 ayat ( 1 ) :  Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi

·         Pasal 86 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas :
o   Keselamatan dan kesehatan kerja
o   Moral dan kesusilaan dan
o   Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

·         Pasal 88 : Setiap pekerja berHak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

·         Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari  upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89

·         Pasal 99 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial  tenaga kerja

·         Pasal 104 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja berHak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja

·         Pasal 137         : Mogok kerja sebagai Hak dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan

·         Pasal 156 ayat ( 1 ) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima









Comments

Popular posts from this blog

REHABILITASI EKONOMI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU

APLIKASI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN (SIMPEG DAN SAPK)

PERENCANAAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA