Pengadilan Militer Utama
PENGADILAN
MILITER UTAMA
Pengadilan
Militer Utama dapat disingkat menjadi DILMITAMA adalah pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara
pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama
oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama juga memutus pada
tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar
Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Militer Tinggi.
Selain itu Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan
pendapat antara Perwira Penyerah Perkara ( Papera ) Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Saat ini Pengadilan Militer Utama
di pimpin oleh Laksda TNI A.R Tampubolon, SH, MH.
Kedudukan Pengadilan Utama Militer berada di ibu
kota negara yang daerah hukumnya meliputi
seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer,
Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer
Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Dalam
susunan persidangan Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua
dengan pangkat minimal Brigadir
Jenderal atau Laksamana
Pertama atau Marsekal
Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota
dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
Di
bawah ini adalah daftar Pengadilan Militer di bawah pengawasan Pengadilan
Militer Utama :
Comments
Post a Comment