Pengadilan Militer Utama



PENGADILAN MILITER UTAMA

Pengadilan Militer Utama dapat disingkat menjadi DILMITAMA adalah pengadilan yang memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha militer yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Utama juga memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Militer Tinggi.
Selain itu Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara ( Papera ) Oditur tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Saat ini Pengadilan Militer Utama di pimpin oleh Laksda TNI A.R Tampubolon, SH, MH.
Kedudukan Pengadilan Utama Militer berada di ibu kota negara yang daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pengadilan Militer Utama melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Pertempuran di daerah hukumnya masing-masing.
Dalam susunan persidangan Pengadilan Utama Militer dipimpin 1 orang Hakim Ketua dengan pangkat minimal Brigadir Jenderal atau Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama, kemudian 2 orang Hakim Anggota dengan pangkat paling rendah adalah Kolonel yang dibantu 1 orang Panitera (minimal berpangkat Mayor dan maksimal Kolonel).
Di bawah ini adalah daftar Pengadilan Militer di bawah pengawasan Pengadilan Militer Utama :

Comments

Popular posts from this blog

REHABILITASI EKONOMI DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH ORDE BARU

APLIKASI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN (SIMPEG DAN SAPK)

PERENCANAAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA