HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN PEGAWAI SWASTA
HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DAN PEGAWAI SWASTA
1.Kewajiban PNS dan Pegawai Swasta
A.
Kewajiban PNS
Kewajiban PNS adalah segala sesuatu
yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kewajiban-kewajiban PNS
tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
1.
Kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam
jabatan;
Kewajiban
ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi unit kerja masing-masing PNS.
2.
Kewajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada
umumnya;
Kewajiban
ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan
abdi masyarakat. Dapat dirinci sebagai berikut:
a)
Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974;
b)
Kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai;
c)
Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi PNS;
d)
Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan
jika tidak masuk kerja;
e)
Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan
surat-surat rahasia;
f)
Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup
sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah;
g)
Kewajiban sebagai anggota KORPRI;
h)
Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan
swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin;
i)
Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum
pidana;
j)
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi;
k)
Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan
mengerjakan judi;
l)
Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan
partai polotik;
3.
Kewajiban PNS yang tidak berhubungan dengan tugas
dalam jabatan dan tidak berhubungan dengan kedudukan sebagai PNS pada umumnya.
1.
Mengucapkan
sumpah/janji PNS.
2.
Mengucapkan
sumpah/janji jabatan.
3.
Setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Pemerintah.
4.
Menaati segala
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab.
6.
Menjunjung tinggi
kehormatan negara, pemerintah dan PNS.
7.
Mengutamakan
kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan/atau golongan.
8.
Memegang rahasia
jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
9.
Bekerja dengan jujur,
tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
10.
Melaporkan dengan
segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan negara atau pemerintah, teruta ma di bidang keamanan, keuangan dan
materiil.
11.
Masuk kerja dan menaati
ketentuan jam kerja.
12.
Mencapai sasaran kerja
pegawai yang ditetapkan.
13.
Menggunakan dan
memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
14.
Memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat.
15.
Membimbing bawahannya
dalam melaksanakan tugas.
16.
Memberikan kesempatan
kepada bawahan untuk mengembangkan karier,
17.
Menaati peraturan
kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
B. Kewajiban
Pegawai Swasta
Adapun kewajiban pegawai swasta dalam UU
No. 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
a)
Pasal 102 ayat (2) : Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja
mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan keWajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi,
menyalurkan aspirasi secara demokrasi, mengembangkan keterampilan dan
keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya
b)
Pasal 126 ayat
(1) : Pengusaha, serikat pekerja dan pekerja Wajibmelaksanakan ketentuan yang ada dalam
perjanjian kerja bersama
(2) : Pengusaha dan serikat pekerja Wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau
perubahannya kepada seluruh pekerja
c)
Pasal 136 ayat (1) : Penyelesaian perselisihan hubungan industrial Wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat
pekerja secara musyawarah untuk mufakat
d)
Pasal 140 ayat (1) : Sekurang kurangnya dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja dan serikat pekerja Wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan setempat
1.
Hak PNS dan Pegawai Swasta
A
Hak PNS
Hak-hak PNS
adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu
yang harus dipenuhi, antara lain:
- Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. (pasal 7)
- Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. (pasal 8)
- Setiap Pegawai Negeri yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan. (pasal 9 angka 1)
- Setiap Pegawai Negeri yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga, berhak memperoleh tunjangan. (pasal 9 angk 2)
- Setiap Pegawai Negeri yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka. (pasal 9 angka 3)
- Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. (pasal 10)
B Hak
Pegawai Swasta
Adapun
Hak pegawai swasta dalam UU No. 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai
berikut :
·
Pasal 5 : Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan
·
Pasal 6: Setiap pekerja berHak memperoleh perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi dari pengusaha
·
Pasal 11: Setiap tenaga
kerja berHak untuk memperoleh
dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan
bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja
·
Pasal 12 ayat
( 3 ): Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk
mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya
·
Pasal 18
ayat ( 1 ) : Tenaga kerja berHak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti
pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah,
lembaga pelatihan kerja swasta atau pelatihan ditempat kerja
·
Pasal 23: Tenaga kerja yang
telah mengikuti program pemagangan berHak
atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga
sertifikasi
·
Pasal 31: Setiap tenaga
kerja mempunyai Hak dan
kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan yang layak didalam atau diluar negeri
·
Pasal 67 : Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib
memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya
·
Pasal 78 ayat ( 2 ) : Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana
dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur
·
Pasal 79 ayat ( 1 ) : Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja
·
Pasal 80 : Pengusaha wajib
memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah
yang diwajibkan oleh agamanya
·
Pasal 82 : Pekerja perempuan berHak
memperoleh istirahat selam 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan
anak dan 1,5 (Satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan
dokter kandungan atau bidan
·
Pasal 84 : Setiap pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c dan d, Pasal 80 dan Pasal 82 berHak mendapatkan upah penuh
·
Pasal 85 ayat ( 1 ) : Pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari
libur resmi
·
Pasal 86 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja mempunyai Hak
untuk memperoleh perlindungan atas :
o
Keselamatan dan kesehatan
kerja
o
Moral dan kesusilaan dan
o
Perlakuan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
·
Pasal 88 : Setiap pekerja berHak
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
·
Pasal 90 : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89
·
Pasal 99 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja dan keluarganya berHak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
·
Pasal 104 ayat ( 1 ) : Setiap pekerja berHak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja
·
Pasal 137 : Mogok kerja sebagai Hak
dasar pekerja dan serikat pekerja dilakukan secara sah, tertib dan damai
sebagai akibat gagalnya perundingan
·
Pasal 156 ayat ( 1 ) : Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar
uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pengganti Hak yang seharusnya diterima
Comments
Post a Comment