PROSES KERJA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INSTANSI PEMERINTAH
MAKALAH
ADMINISTRASI
KEPEGAWAIAN
“PROSES KERJA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INSTANSI
PPEMERINTAH”
Disusun
Oleh :
1.
Ayu Lasmiansah (03)
2.
Diska Rida M. (06)
3.
Erika Putri (07)
4.
Finda Novita (08)
5.
Ila Dwi S. (09)
6.
Kartika Eka P. (11)
7.
Mai Novitasari (17)
8.
Safira Citra A. (27)
9.
Siti Halimatus (29)
KELOMPOK
1 (XII APK 1)
SMK
NEGERI 1 TUREN
Jl.Panglima Sudirman No. 41 Turen,
Kabupaten Malang
Telepon (0341) 824059 Fax: (0341)
824059
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Langkah awal dalam
menghasilkan sumber daya manusia yang terampil dan handal, perlu adanya suatu
perencanaan dalam menentukan karyawan yang akan mengisi pekerjaan yang ada
dalam perusahaan yang bersangkutan. Keberhasilan dalam pengadaan tenaga kerja
terletak pada ketepatan dalam penempatan karyawan, baik penempatan karyawan
baru maupun karyawan lama pada possisi jabatan baru.
Proses penempatan merupakan
suatu proses yang sangat menentukan dalam mendapatkan karyawan yang kompeten
yang di butuhkan pada suatu lembaga, karena penempatan yang tepat dalam posisi
jabatan yang tepat akan dapat membantu lembaga tersebut dalam mencapai tujuan
yang di harapkan.
1.2. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
cara mengadakan pegawai yang tepat
2.
Bagaimana
cara penempatan dan pengawasan pegawai
3.
Bagaimana
cara pemeliharaan pegawai
4.
Bagaimana
cara pembinaan pegawai
5.
Bagaimana
cara penilaian pegawai
6.
Bagaimana
cara pemberhentian hubungan kerja
1.3.Tujuan
1. Untuk
mengetahui cara mengadakan pegawai yang tepat
2. Untuk
mengetahui cara penempatan dan pengawasan pegawai
3. Untuk
mengetahui cara pemeliharaan pegawai
4. Untuk
mengetahui cara pembinaan pegawai
5. Untuk
mengetahui cara penilaian pegawai
6. Untuk
mengetahui cara pemberhentian hubungan kerja
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengadaan Pegawai
Dalam penjelasan PP 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan PNS, dijelaskan bahwa :
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong.
Lowongannya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua
hal, yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun dan meninggal
dunia atau adanya perluasan organisasi
Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang
lowong, maka Pengadaan dilaksanakan atas dasar kebutuhan, baik dalam arti
jumlah dan mutu pegawai maupun kompetensi jabatan yang diperlukan.
Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah
ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras,
golongan atau daerah.
Dasar
hukum pengadaan pegawai sebagai berikut :
·
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999.
·
PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan PNS, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
·
Keputusan kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 17 Juni 2002.
·
Peraturan MENPAN dan RB Nomor 197 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Pengadaan
CPNS Bagi Jabatan Yang Dikecualikan Dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS.
·
Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pengadaan pegawai
terdiri dari bebarapa proses yang perlu dilakukan untuk memperoleh tenaga yang
tepat yaitu meliputi :
A.
Perencanaan
Perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
antara lain meliputi:
a. Penjadwalan kegiatan, antara lain meliputi:
·
Inventarisasi lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi serta
syarat jabatannya
·
Pengumuman akan dilaksanakannya pengadaan PNS
·
Penyiapan materi ujian
·
Penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan
·
Pelamaran
·
Pelaksanaan penyaringan
· Pengangkatan menjadi CPNS sampai pengangkatan
menjadi PNS
b. Penghitungan
Biaya
Dalam perencanaan pengadaan PNS selain harus
memperhitungkan penyediaan anggaran gajinya, juga sekaligus diperhitungkan
biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengadaan PNS. Perencanaan pengadaan PNS dibuat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
Pengadaan PNS hanya diperkenankan dalam batas
formasi yang telah ditetapkan dengan memprioritaskan :
·
Pegawai pelimpahan / penarikan
dari Departemen / LPND / Pemerintah Daerah yang kelebihan pegawai.
·
Siswa / mahasiswa ikatan dinas setelah lulus dari pendidikannya Tenaga
medis dan paramedis yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai
tidak tetap.
B.
Pengumuman
Setiap kegiatan pengadaan pegawai harus
diumumkan seluas-luasnya melalui media masa yang tersedia dan atau bentuk
lainnya yang mungkin digunakan sehingga kegiatan tersebut diketahui umum.
Disamping itu untuk memberikan kesempatan yang luas kepada setiap WNI untuk
mengajukan lamaran, juga memberikan lebih banyak kemungkinan bagi Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memilih calon PNS yang cakap dalam
melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
Pengumuman tersebut harus dilakukan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelumnya tanggal penerimaan lamaran.
Dalam pengumuman tersebut dicantumkan antara lain:
· Jumlah dan jenis jabatan yang lowong
· Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
· Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
· Alamat dan tempat lamaran diajukan
· Batas waktu pengajuan lamaran
· Waktu dan tempat seleksi
· Lain - Lain yang dipandang perlu.
C.
Persyaratan
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar
adalah :
1) Warga Negara Indonesia. Apabila diragukan
tentang kewarganegaraan seorang pelamar, maka harus dimintakan bukti
kewarganegaraannya, yaitu Putusan Pengadilan Negeri yang menetapkan yang
bersangkutan sebagai warga negara. Apabila seorang WNI berganti nama, harus
dimintakan pula surat pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh Bupati /
Walikota yang bersangkutan.
2) Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas)
tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
3) Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan
tanggal kelahiran yang tercantum dalam STTB / Ijazah yang digunakan sebagai
dasar pengangkatan
4) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Dalam ketentuan ini tidak
termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan
5) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota TNI/
anggota Kepolisian Negara atau diberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Swasta.
6) Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri
7) Seorang yang berkedudukan sebagai Calon/Anggota
TNI dan Calon/Anggota Kepolisian negara tidak dapat diterima untuk menjadi CPNS
8) Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
ketrampilan yang diperlukan
9) Berlakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisisan setempat
10) Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan dari Dokter
11) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI atau
Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah
12) Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan
jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang bersangkutan.
Pengangkatan CPNS pada prinsipnya tidak boleh
melebihi 35 (tiga puluh lima) tahun. Pengangkatan sebagai CPNS dapat dilakukan
bagi yang melebihi batas 35 (tiga puluh lima) tahun dengan ketentuan:
·
Telah mengabdi kepada instansi pemerintah baik pusat mauupun daerah
sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus sebelum PP 11 Tahun 2002 yang
ditetapkan tanggal 17 April 2002
·
Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut
·
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan khusus dan
dilakukan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh)
tahun
D. Pelamaran
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran
yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada pejabat pembina
kepegawaian instansi yang bersangkutan, yang dilampiri:
· Foto copy STTB/Ijazah yang disyahkan oleh
pejabat yang berwenang
· Kartu tanda pencari kerja dari Dinas Tenaga
Kerja
· Pas photo menurut ukuran dan jumlah yang
ditentukan
E. Penyaringan
1. Pemeriksaan Administratif
Setiap surat lamaran yang diterima diperiksa dan
diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara fungsional oleh pejabat yang diserahi
urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan
kepada pelamar disertai dengan alasan-alasannya, sedangkan yang memenuhi syarat
disusun dalam daftar untuk memudahkan pemanggilan.
2. Panitia Ujian
Untuk melaksanakan ujian penyaringan, pejabat
pembina kepegawaian dengan surat keputusan membentuk panitia ujian yang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan susunan :
· seorang ketua merangkap anggota
· seorang sekretaris merangkap anggota dan
· seorang anggota
Tugas panitia adalah:
· menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian
· menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian
ujian
· menentukan tempat dan jadwal ujian
· menyelenggarakan ujian
· memeriksa dan menilai hasil ujian
· menyampaikan hasil ujian kepada pejabat
kepegawaian yang disusun berdasarkan nilai tertinggi sampai yang terendah
· membuat laporan secara tertulis kepada pejabat
kepegawaian
3. Materi Ujian
Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga
pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan
ketrampilan yang diperlukan. Adapun materi ujian meliputi:
a. Test kompetensi, yang disesuaikan dengan
kebutuhan persyaratan jabatan. Tes Kompetensi meliputi:
· Pengetahuan Umum
· Bahasa Indonesia
· Kebijaksanaan Pemerintah
· Pengetahuan Teknis, yaitu pengetahuan yang
diperlukan untuk jabatan yan bersangkutan atau syarat jabatan
· Pengetahuan lainnya
· Penyusunan materi ujian harus didasarkan pada
persyaratan jabatan yang diperlukan
· Psikotes, yang disesuaikan dengan kebutuhan
persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing. Psikotes dilakukan
untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat bagi pelamar.
4. Pemanggilan Pelamar
Pelamar yang memenuhi syarat, dipanggil secara
tertulis untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara
fungsional oleh pejabat yang disertai tugas urusan kepegawaian. Untuk
menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat penggilan tersebut, maka
disamping pemanggilan dilakukan secara tertulis, juga dilakukan dengan
pengumuman melalui media massa
5. Ujian
Dalam rangka menjamin objektifitas
penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian penyaringan
dilaksanakan secara tertulis. Apabila diperlukan, dapat diadakan ujian lisan
berupa wawancara, yang merupakan pelengkap dari ujian tertulis. Bagi pelamar
yang akan mengisi lowongan tertentu, diadakan ujian ketrampilan, seperti
operator komputer, pengemudi dsb.
Selain ujian tertulis, ujian lisan dan
ketrampilan, bagi pelamar yang akan mengisi jabatan tertentu dapat diadakan
ujian kepribadian (psikotes)
6. Pengumuman Pelamar Yang Diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah menerima
daftar nama dan nomor serta nilai ujian peserta dari Panitia Ujian, menetapkan
pelamar yang dinyatakan diterima berdasarkan urutan nilai tertinggi sesuai
dengan jumlah lowongan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain
mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima melalui media massa
dan bentuk lainnya. Selain itu kepada pelamar yang diterima disampaikan
pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan
surat pemberitahuan tersebut, diinformasikan kapan, dimana, kepada pejabat
mana, dan batas waktu untuk melapor bagi pelamar yang diterima. Apabila pelamar
yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap
mengundurkan diri. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari
kerja terhitung mulai tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut.
2.2. Cara Penempatan dan Penugasan Pegawai
Proses penempatan merupakan suatu proses yang sangat menentukan dalam
mendapatkan pegawai yang kompeten yang dibutuhkan instansi, karena penempatan
yang tepat dalam posisi jabatan yang tepat akan dapat membantu dalam mencapi tujuan yang diharapakan.
Pengertian penempatan pegawai, sebagai berikut:
Penempatan merupakan proses penugasan/ pengisian jabatan atau penugasan
kembali pegawai pada tugas/ jabatan baru atau jabatan yang berbeda. (Marihot T.
E. Hariandja (2005 : 156))
Penempatan adalah menempatkan posisi seseeorang ke posisi pekerjaan yang tepat, seberapa baik seorang
karyawan cocok dengan pekerjaanya akan mempengaruhi jumlah dan kualitas
pekerjaan. (Mathis & Jackson (2006:262))
Penempatan
pegawai adalah untuk menempatkan pegawai sebagai unsur pelakasana pekerjaan
pada posisi yang sesuai dengan kemampuan, kecakapan dan keahliaanya. (B.
Siswanto Sastrohadiryo yang dikutip oleh Suwatno (2003:138))
Penempatan pegawai adalah
merupakan serangkaian langkah kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan
apakah tepat atau tidaknya seseorang pegawai di tempatkan pada posisi tertentu
yang ada di dalam organisasi. ( Gomes )
Terdapat tiga jenis dari
penempatan yaitu promosi, transfer dan demosi serta job-posting program.
tiga jenis penempatan:
1. Promosi
Promosi adalah pemindahan
pegawai dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain yang lebih tinggi dalam
penggajian, tanggung jawab dan atau level.
2. Transfer dan Demosi
·
Transfer adalah pemindahan pegawai dari satu bidang tugas ke bidang
lainnya yang tingkatannya hampir sama baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun
tingkat strukturalnya.
·
Demosi adalah pemindahan pegawai dari satu posisi ke posisi lainnya yang
lebih rendah tingkatannya, baik tingkat gaji, tanggung jawab, maupun tingkat
strukturalnya.
Prosedur Penempatan Karyawan
Prosedur penempatan
karyawan berkaitan erat dengan sistem dan proses yang di gunakan. Berkaitan
dengan sistem penempatan B. Siswanto Sastrohardiwiryo yang di kutip oleh
Suwanto mengemukakan “Harus terdapat maksud dan tujuan dalam merencanakan
sistem penempatan karyawan”. Untuk mengetahui prosedur penempatan karyawan
harus memenuhi persyaratan:
a.
Harus ada wewenang untuk menempatkan personalia yang datang dari daftar
personalia yang dikembangkan melalui analisis tenaga kerja.
b.
Harus mempunyai standar yang di gunakan untuk membandingkan calon
pekerjaan.
c.
Harus mempunyai pelamar pekerjaan yang akan di seleksi untuk di
tempatkan.
Apabila terjadi salah
penempatan, maka perlu diadakan suatu program penyesuaian kembali karyawan yang
bersangkutan sesuai dengan keahlian yang di miliki, yaitu dengan melakukan:
a.
Menempatkan kembali pada posisi yang lebih sesuai.
b.
Menugaskan kembali dengan tugas-tugas yang sesuai dengan bakat dan
kemampuan
Tujuan Penempatan
Setiap pekerjaan yang
dilaksanakan pada dasarnya mempunyai tujuan. Tujuan berfungsi untuk mengarahkan
perilaku, begitu juga dengan penempatan karyawan, manajer sumber daya manusia,
menempatkan seorang karyawan atau calon karyawan dengan tujuan antara lain agar
karyawan bersangkutan lebih berdaya guna dalam melaksanakan pekerjaan yang di
bebankan, serta untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan sebagai dasar
kelancaran tugas. Maksud diadakan penempatan karyawan adalah untuk menempatkan
karyawan sebagai unsur pelaksanaan pekerjaan pada posisi yang sesuai dengan
kriteria sebagai berikut:
a.
Kemampuan
b.
Kecakapan
c.
Keahlian
d.
Prinsip-Prinsip Penempatan Kerja
Prinsip-prinsip
yag harus diperhatikan dalam penempatan karyawan yaitu:
a.
Prinsip kemanusiaan.
Prinsip yang menganggap manusia sebagai unsur pekerja yang mempunyai
persamaan harga diri, kemauan, keinginan, cita-cita, dan kemampuan harus
dihargai posisinya sebagai manusia yang layak tidak dianggap mesin.
b.
Prinsip Demokrasi.
Prinsip ini menunjukan adanya saling menghormati, saling menghargai, dan
saling mengisi dalam melakasanakan pekerjaan.
c.
Prinsip the right man on the right place.
Prinsip ini penting dilaksanakan dalam arti bahwa penempatan setiap
orang dalam setiap organisasi yang berarti bahwa penempatan setiap orang dalam
organisasi perlu didasarkan pada kemampuan, keahlian, pengalaman, serta
pendidikan yang dimiliki oleh orang yang bersangkutan.
d.
Prinsip equal pay for equal work.
Pemberian balas jasa terhadap karyawan baru didasarkan atas hasil
prestasi kerja yang didapat oleh pegawai yang bersangkutan.
e.
Prinsip Kesatuan Arah.
Prinsip ini diterapkan dalam perusahaan terhadap setiap karyawan yang
bekerja agar dapat melaksanakan tugas-tugas, dibutuhkan kesatuan arah, kesatuan
pelaksanaan tugas sejalan dengan program dan rencana yang di gariskan.
f.
Prinsip Kesatuan Tujuan.
Prinsip ini erat hubungannya dengan kesatuan arah artinya arah yang
dilaksanakan karyawan harus difokuskan pada tujuan yang dicapai.
g.
Prinsip Kesatuan Komando.
Karyawan yang bekerja selalu di pengaruhi adanya komando yang diberikan
sehingga setiap karyawan hanya mempunyai satu orang atasan.
h.
Prinsip Efisiensi dan Produktifitas Kerja.
Prinsip ini merupakan kunci ke arah tujuan perusahaan karena efisiensi
dan produktifitas kerja harus dicapai dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Menyesuaikan prinsip
tersebut tidak mudah bagi seorang karyawan yang baru yang belum dikenal, karena
alasan itulah maka penempatan pertama biasanya berstatus “percobaan”.
Penempatan karyawan baru ini harus dilakukan orientasi dan induksi. Orientasi
artinya memberitahukan kepada karyawan baru tentang hak dan kewajibannya, tugas
dan tanggung jawabnya, peraturan-peraturan perusahaan, sejarah dan struktur
organisasi perusahaan serta memperkenalkannya kepada karyawan lama. Orientasi
kurang tepat apabila dinyatakan sebuah langkah, oleh karena itu merupakan
sebuah aktivitas yang berlangsung terus. Orientasi dimulai sebelum induksi dan
setelah itu diikuti oleh apa yang dinamakan “follow-up” (Tindak lanjut).
Menurut Winardi
(2000:102) tujuan orientasi adalah membantu seorang karyawan baru (atau seorang
karyawan yang baru saja dipindahkan atau yang baru saja bergabung dengan sebuah
team kerja) dengan apa yang harus
dirasakannya tentang unit baru dan hubungan-hubungan pekerjaan tersebut
dengan sasaran- sasaran bagi organisasi secara keseluruhan.
Induksi adalah kegiatan
untuk mempengaruhi tingkah laku karyawan baru yang telah ditempatkan, agar ia
menaati peraturan perusahaan dan norma-norma sosial yang berlaku. Perusahaan
mengharapkan dengan induksi ini karyawan baru dapat menyesuaikan diri dengan
lingkungan pekerjaan, sehingga karyawan tersebut dapat mengerjakan
tugas-tugasnya secara efektif dan efisien. Kegiatan untuk menginduksi ini
dilakukan oleh atasan langsung dan para karyawan senior dalam unit kerjanya.
Jika induksi ini tidak berhasil maka karyawan percobaan ini kemungkinan besar
akan dikeluarkan. Induksi merupakan tolak ukur apakah seorang karyawan dapat
diterima menjadi karyawan suatu perusahaan. Perusahaan-perusahaan tertentu
berusaha untuk mempertahankan seorang karyawan dengan jalan menyediakan
penempatan temporer atau penempatan sementara pada pekerjaan tertentu apabila
tidak terdapat lowongan pekerjaan yang cocok bagi karyawan tersebut. Karyawan
akan segera dipindahkan pada pekerjaan yang lebih sesuai bila ada lowongan pekerjaan
yang lebih cocok bagi karyawan tersebut. Penempatan karyawan merupakan usaha
untuk menyalurkan kemampuan sumber daya manusia sebaik- baiknya. Penempatan
karyawan dilakukan dengan jalan menempatkan karyawan pada suatu tempat atau
jabatan yang paling sesuai, dengan penempatan kerja karyawan yang tepat akan
meningkatkan semangat kerja karyawan yang bersangkutan.
2.3.
Cara Pemeliharaan
Pemilihan metode yang tepat bertujuan agar
pelaksanaannya efektif dalam mendukung tercapainya tujuan organisasi suatu
perusahaan. Menurut Hasibuan dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Sumber Daya
Manusia”, manajer seharusnya menerapkan metode yang sesuai dan efektif dalam
melakukan tugas-tugasnya. Adapun metode-metode pemeliharaan antara lain:
1.
Komunikasi
Komunikasi adalah proses
pemindahan pengertian dalam bentuk gagasan atau informasi dari seseorang ke orang lain. Dalam menyampaikan informasi, komunikasi
sangat diperlukan. komunikasi berfungsi untuk instructive, informative,
influencing, dan evaluative. Komunikasi disebut efektif jika informasi
disampaikan secara singkat, jelas, dapat dipahami dan dilaksanakan sama dengan
maksud komunikator. Melalui komunikasi yang baik dan efektif maka
permasalaha-permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan dapat
diselesaikan. Konflik yang terjadi dapat
diselesaikan melalui rapat dan musyawarah. Jadi, komunikasi sangat penting
untuk menciptakan pemeliharaan karyawan dalam perusahaan.
2.
Insentif
Menurut Hasibuan dalam bukunya “Manajemen Sumber
Daya Manusia”, insentif adalah daya perangsang yang diberikan kepada karyawan
tertentu berdasarakan prestasi kerjanya agar karyawan terdorong meningkatkan
produktivitas kerjanya. Adapun jenis insentif dalam buku Hasibuan terbagi atas
dua yaitu:
a.
Insentif positif adalah daya perangsang dengan memberikan hadiah
material atau non material kepada karyawan yang prestasi kerjanya di atas
prestasi standar.
b. Insentif negatif adalah
daya perangsang dengan memberikan ancaman hukuman kepada karyawan yang prestasi
kerjanya di bawah prestasi standar.
Program Kesejahteraan
1.
Pengertian Kesehatan dan Keselatan Kerja
Menurut Hasibuan dalam
bukunya “Manajemen Sumber Daya Manusia”, kesejahteraan karyawan adalah balas
jasa pelengkap (material dan non material) yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan.
Menurut Mangkunegara
(2002) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur (2002),
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
Menurut Simanjuntak
(1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Kesejaheraan yang
diberikan sangatlah berarti dan bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan fisik dan
mental karyawan beserta keluarganya. Pemberian kesejahteraan akan menciptakan
ketenangan, semangat kerja, dedikasi, disiplin, dan sikap loyal karyawan
terhadap perusahaan sehingga labour turnover relatif rendah.
Tujuan
Kesahteraan
Pemberian kesejahteraan
ini bertujuan mendorong agar tercapainya tujuan perusahaan, karyawan, dan
masyarakat serta tidak melanggar peraturan legal pemerintah. Tujuan pemberian
kesejahteraan antara lain ;
·
Untuk meningkatkan kesetiaan dan keterikatan karyawan kepada perusahaan.
·
Memberikan ketenangan dan pemenuhan kebutuhan bagi karyawan beserta
keluarganya.
·
Memotivasi gairah kerja, disiplin, dan produktivitas kerja karyawan.
·
Menurunkan tingkat absensi dan turnover karyawan.
·
Menciptakan lingkungan dan suasana kerja yang baik serta nyaman.
·
Membantu lancarnya pelaksanaan pekerjaan untuk mencapai kerjaan.
·
Memelihara kesehatan dan meningkatkan kualitas karyawan.
·
Mengefektifkan pengadaan karyawan.
·
Membantu membantu melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan
kualitas manusia Indonesia.
·
Mengurangi kecelakaan dan kerusakan peralatan perusahaan.
·
meningkatkan status sosial karyawan beserta keluarganya.
Jenis –
jenis kesejahteraan ;
Jenis-jenis
kesejahteraan yang di berikan adalah finansial dan nonfinansial yang bersifat
ekonomis, serta pemberian fasilitas dan pelayanan. Jenis kesejahteraan yang
akan diberikan harus selektif dan efektif mendorong terwujudnya tujuan
perusahaan, karyawan beserta keluarganya. Jadi, penentuan jenis kesejahteraan
harus hati-hati, bukan secara emosional atau asal-asalan. Berikut tabel Jenis
Kesejahteraan Karyawan yang biasa diberikan perusahaan kepada karyawannya
(Hasibuan, MSDM:188):
2.4.
Sistem
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pembinaan PNS adalah setiap upaya yang dilakukan oleh instansi terhadap
seluruh pegawai, baik yang memangku jabatan struktural maupun fungsional agar
dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan harapan instansi.
Pembinaan PNS dilaksanakan secara menyeluruh, yaitu pengaturan pembinaan
yang berlaku bagi semua PNS Pusat maupun Daerah, untuk menjamin terwujudnya
keserasian pembinaan dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna yang
sebesar-besarnya.
Sistem pembinaan karier bagi Pegawai Negeri Sipil digolongkan dalam 2
(dua) kategori, yaitu pembinaan karir terbuka dan pembinaan karir tertutup. Selain
itu, juga dikenal sistem pembinaan berdasarkan prestasi kerja.
1. Sistem Karir Terbuka
Suatu sistem kepegawaian
dimana untuk menduduki suatu jabatan yang lowong dalam suatu unit organisasi,
berlaku untuk setiap warga negara yang memiliki kecakapan, keahlian dan
pengalaman yang diperlukan untuk jabatan itu.
2. Sistem Karir Tertutup
Suatu sistem kepegawaian dimana suatu jabatan
yang lowong dalam suatu unit organisasi, hanya dapat diduduki oleh pegawai yang
ada dalam organisasi itu tidak boleh diduduki oleh orang dari luar organisas.
2.5.
Penilaian
Pegawai
Berikut adalah tata cara
penilaian pegawai :
•
Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
o
Amat baik : 91 – 100
o
Baik : 76 – 90
o
Sedang : 51 – 60
o
Kurang : 51 ke bawah
•
Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
•
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
•
Setiap unsur penilaian harus ditentukan dulu nilainya dalam angka
kemudian ditentukan dalam sebutan
•
Hasil penilaian dituangkan dalam DP-3
2.6.
Pemutusan hubungan
kerja
Seorang PNS dapat diberhentikan sebagai PNS karena
alasan :
•
Pemberhentian atas permintaan sendiri
•
Pemberhetian karena mencapai batas usia pensiun
•
Pemberhentian karena adanya penyeserhanaan organisasi
•
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran / tindak pidana /
penyelewengan
•
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/rohani (uzur)
•
Pemberhentian karena meninggalkan tugas
•
Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
•
Pemberhentian karena sebab lain
BAB III
PENUTUPAN
3.1. Kesimpulan
Dalam memperoleh tenaga kerja yang baik perlu
diadakan proses mulai dari pengadaan sampai pemberhentian/pensiun.
3.2. Saran
Dalam pembuatan makalah ini penyusun
menyadari banyak kekurangan, karena keterbatasan referensi. Dalam makalah ini
penyusun berharap agar pembaca bisa menambahkan isi dari kekurangan makalah ini
agar makalah ini jadi senpurna dan dapat dijadikan sebagai bahan pendidikan.
Comments
Post a Comment